Jumat, 20 September 2013

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA




1.     Menurut UU No. 39 th 1999 Tentang HAM

          Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU dan tidak mendapatkan atau menghawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku .

2.    Macam-Macam Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Richard Falk, pelanggaran hak asasi manusia meliputi :
a.    Pembunuhan besar-besaran ( genosida )
b.    Rasialisme resmi
c.    Terorisme resmi berskala besar
d.    Pemerintahan totaliter.
e.    Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar manusia.
f.    Perusakan kualitas lingkungan.
g.    . Kejahatan-kejahatan perang.

Pelanggaran HAM Menurut UU no 39 th 1999 :
a.    Pembunuhan massal secara terencana terhadap suatu etnis tertentu (genosida)
b.    Pembunuhan sewenang wenang atau putusan diluar pengadilan (arbytrary extra yudicial killing)
c.    Penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa
d.    Perbudakan atau diskriminasi yang dilakkukan secara sistematis (systematic discrimination)

3.    Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelaku yang harus bertanggung jawab terhadap pelanggar hak asasi manusia adalah sebagai berikut :


a.    Pelaku Perseorangan
     Pelanggaran yang dilakukan orang satu orang sehingga dia harus menanggungjawabkan perbuatanya sendiri. Contohnya perbuatan main hakim sendiri ketika terjadi pencopetan.


b.    Sekelompok Orang
     Pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok orang  atau masyarakat yang harus dipertanggung jawabkan bersama sama. Contohnya :
Ø  pengeroyokan tersangka pencurian hingga tewas.
Ø  Kasus konflik horizontal yang perrnah terjadi di beberapa daerah, seperti di Ambon, Poso, kasus Sanggauledo, Tasikmalaya.


c.    Pemerintah atau Aparat Keamanan

          Menurut UU, tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, badan hukum  publik atau badan hukum perdata. Setiap pelanggaran HAM yang bertanggung jawab adalah pelakunya bukan institusinya. 
Hal ini berarti bahwa :
1)    Komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anak buahnya atau pasukan yang berada di bawah komandonya.
2)   Seorang atasan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh bawahannya. Hal ini bisa terjadi bilamana atasan mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahannya melakukan pelanggaran HAM berat, dan tidak mengambil tindakan apa-apa.
Contoh :
·         Kasus Trisakti tanggal 12 mei 1998 yang menewaskan 4 mahasiswa yang sedang melakukan demo untuk menurunkan Prsiden Soeharto. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (1978 - 1998), Heri Hertanto (1977 - 1998),Hafidin Royan (1976 - 1998), dan Hendriawan Sie (1975 - 1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
·         Kasus pasca jajak pendapat di Timor Timur, seperti Kasus Bumi Hangus, pembunuhan massal di Gereja Suai, dan lain-lain.



4.    Bentuk-Bentuk Pelanggaran HAM Berat
Dalam rangka menegakkan HAM, telah dibentuk pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat pelanggaran HAM berat meliputi :
a.    Kejahatan Genosida, yaitu pembunuhan secara besar-besaran, terencana terhadap suatu bangsa atau etnis, kelompok agama, dan ras dengan cara:
·         Membunuh anggota kelompok.
·         Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok.
·         Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan fisik, baik secara sebagaian atau seluruhnya.
·         Melaksanakan tindakan-tindakan  yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
·         Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b.    Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan terhadap penduduk sipil. Kejahatan kemanusiaan dapat berupa:
·         Pembunuhan
·         Permusnahan
·         Perbudakan
·         Pengusiranatau pemindahan penduduk secara paksa
·         Perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar hukum internasional
·         Penyiksaan
·         Pemerkosaan, perbuatan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang lain yang setara
·         Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentuatau perkumpulan yang didasari persamaa politik, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebai hal yang dilarang menurut hukum internasional
·         Penghilangan seseorang secara paksa
·         Kejahatan apartheid.

5.    Pelanggaran HAM Pada Masa  Orde Lama Dalam Hal Konstitusi

·         Orde lama (Periode 5 Juli 1953–11 Maret 1966)
·         Adanya penyimpangan ideologis, yaitu penerapan konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom)
·         Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat dengan Undang-undang.
·         MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
·         Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR-GR tanpa melalui pemilu.
·         Adanya jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan DPR dijadikan menteri negara, sehingga berkedudukan sebagai pembantu presiden.
·         Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros kekuasaan dunia yaitu poros Moskwa-Peking sehingga bertentangan dengan politik bebas aktif.



6.    Pelanggaran HAM Pada Masa Orde Baru Dalam Hal Konstitusi
·         Perubahan kekuasaan yang statis
·         Perekrutan politik yang tertutup
·         Pemilihan umum yang kurang demokratis
·         Kurangnya jaminan hak asasi manusia
·         Salah satu ciri dari negara yang menganut paham demokrasi adalah adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam pemerintahan Orde Baru, dirasakan penghormatan dan perlindungan HAM masih kurang diperhatikan.
·         Presiden mengontrol perekrutan organisasi politik
·         Pengisian jabatan ketua umum partai politik harus mendapat persetujuan dari presiden. Seharusnya pemilihan ketua umum partai diserahkan kepada kader partai bersangkutan.
·         Presiden memiliki sumber daya keuangan yang sangat besar

7.    Pelanggaran HAM Pada Masa Reformasi Dalam Hal Konstitusi
·         Belum terlaksananya kebijakan pemerintahan Habibie karena pembuatan perudang-undangan menunjukkan secara tergesa-gesa, sekalipun perekonomian menunjukkan perbaikan dibandingkan saat jatuhnya Presiden Soeharto.
·         Kasus pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid, menciptakan persoalan baru bagi rakyat banyak karena tidak dipikirkan penggantinya.
·         Ada perseteruan antara DPR dan Presiden Abdurachman Wahid yang berlanjut dengan Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus “Brunei Gate” dan “Bulog Gate”, kemudian MPR memberhentikan presiden karena dianggap melanggar haluan negara.
·         Baik pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid maupun Megawati, belum terselesaikan masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan ancaman disintegrasi lainnya.  
·         Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan investasi, kredibilitas aparatur negara, utang domestik, kesehatan dan pendidikan serta kerukunan beragama.





PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA





1.     Menurut UU No. 39 th 1999 Tentang HAM

          Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU dan tidak mendapatkan atau menghawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku .

2.    Macam-Macam Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Richard Falk, pelanggaran hak asasi manusia meliputi :
a.    Pembunuhan besar-besaran ( genosida )
b.    Rasialisme resmi
c.    Terorisme resmi berskala besar
d.    Pemerintahan totaliter.
e.    Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar manusia.
f.    Perusakan kualitas lingkungan.
g.    . Kejahatan-kejahatan perang.

Pelanggaran HAM Menurut UU no 39 th 1999 :
a.    Pembunuhan massal secara terencana terhadap suatu etnis tertentu (genosida)
b.    Pembunuhan sewenang wenang atau putusan diluar pengadilan (arbytrary extra yudicial killing)
c.    Penyiksaan dan penghilangan orang secara paksa
d.    Perbudakan atau diskriminasi yang dilakkukan secara sistematis (systematic discrimination)

3.    Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelaku yang harus bertanggung jawab terhadap pelanggar hak asasi manusia adalah sebagai berikut :


a.    Pelaku Perseorangan
     Pelanggaran yang dilakukan orang satu orang sehingga dia harus menanggungjawabkan perbuatanya sendiri. Contohnya perbuatan main hakim sendiri ketika terjadi pencopetan.


b.    Sekelompok Orang
     Pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok orang  atau masyarakat yang harus dipertanggung jawabkan bersama sama. Contohnya :
Ø  pengeroyokan tersangka pencurian hingga tewas.
Ø  Kasus konflik horizontal yang perrnah terjadi di beberapa daerah, seperti di Ambon, Poso, kasus Sanggauledo, Tasikmalaya.


c.    Pemerintah atau Aparat Keamanan

          Menurut UU, tidak ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, badan hukum  publik atau badan hukum perdata. Setiap pelanggaran HAM yang bertanggung jawab adalah pelakunya bukan institusinya. 
Hal ini berarti bahwa :
1)    Komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anak buahnya atau pasukan yang berada di bawah komandonya.
2)   Seorang atasan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh bawahannya. Hal ini bisa terjadi bilamana atasan mengetahui atau secara sadar mengabaikan informasi yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahannya melakukan pelanggaran HAM berat, dan tidak mengambil tindakan apa-apa.
Contoh :
·         Kasus Trisakti tanggal 12 mei 1998 yang menewaskan 4 mahasiswa yang sedang melakukan demo untuk menurunkan Prsiden Soeharto. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (1978 - 1998), Heri Hertanto (1977 - 1998),Hafidin Royan (1976 - 1998), dan Hendriawan Sie (1975 - 1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
·         Kasus pasca jajak pendapat di Timor Timur, seperti Kasus Bumi Hangus, pembunuhan massal di Gereja Suai, dan lain-lain.



4.    Bentuk-Bentuk Pelanggaran HAM Berat
Dalam rangka menegakkan HAM, telah dibentuk pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat pelanggaran HAM berat meliputi :
a.    Kejahatan Genosida, yaitu pembunuhan secara besar-besaran, terencana terhadap suatu bangsa atau etnis, kelompok agama, dan ras dengan cara:
·         Membunuh anggota kelompok.
·         Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok.
·         Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang mengakibatkan kemusnahan fisik, baik secara sebagaian atau seluruhnya.
·         Melaksanakan tindakan-tindakan  yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
·         Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b.    Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan terhadap penduduk sipil. Kejahatan kemanusiaan dapat berupa:
·         Pembunuhan
·         Permusnahan
·         Perbudakan
·         Pengusiranatau pemindahan penduduk secara paksa
·         Perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar hukum internasional
·         Penyiksaan
·         Pemerkosaan, perbuatan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang lain yang setara
·         Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentuatau perkumpulan yang didasari persamaa politik, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebai hal yang dilarang menurut hukum internasional
·         Penghilangan seseorang secara paksa
·         Kejahatan apartheid.

5.    Pelanggaran HAM Pada Masa  Orde Lama Dalam Hal Konstitusi

·         Orde lama (Periode 5 Juli 1953–11 Maret 1966)
·         Adanya penyimpangan ideologis, yaitu penerapan konsep Nasionalis, Agama dan Komunis (Nasakom)
·         Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat dengan Undang-undang.
·         MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
·         Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR-GR tanpa melalui pemilu.
·         Adanya jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan DPR dijadikan menteri negara, sehingga berkedudukan sebagai pembantu presiden.
·         Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros kekuasaan dunia yaitu poros Moskwa-Peking sehingga bertentangan dengan politik bebas aktif.



6.    Pelanggaran HAM Pada Masa Orde Baru Dalam Hal Konstitusi
·         Perubahan kekuasaan yang statis
·         Perekrutan politik yang tertutup
·         Pemilihan umum yang kurang demokratis
·         Kurangnya jaminan hak asasi manusia
·         Salah satu ciri dari negara yang menganut paham demokrasi adalah adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam pemerintahan Orde Baru, dirasakan penghormatan dan perlindungan HAM masih kurang diperhatikan.
·         Presiden mengontrol perekrutan organisasi politik
·         Pengisian jabatan ketua umum partai politik harus mendapat persetujuan dari presiden. Seharusnya pemilihan ketua umum partai diserahkan kepada kader partai bersangkutan.
·         Presiden memiliki sumber daya keuangan yang sangat besar

7.    Pelanggaran HAM Pada Masa Reformasi Dalam Hal Konstitusi
·         Belum terlaksananya kebijakan pemerintahan Habibie karena pembuatan perudang-undangan menunjukkan secara tergesa-gesa, sekalipun perekonomian menunjukkan perbaikan dibandingkan saat jatuhnya Presiden Soeharto.
·         Kasus pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid, menciptakan persoalan baru bagi rakyat banyak karena tidak dipikirkan penggantinya.
·         Ada perseteruan antara DPR dan Presiden Abdurachman Wahid yang berlanjut dengan Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus “Brunei Gate” dan “Bulog Gate”, kemudian MPR memberhentikan presiden karena dianggap melanggar haluan negara.
·         Baik pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid maupun Megawati, belum terselesaikan masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan ancaman disintegrasi lainnya.  
·         Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan investasi, kredibilitas aparatur negara, utang domestik, kesehatan dan pendidikan serta kerukunan beragama.





Template by:
Free Blog Templates