1. Menurut UU
No. 39 th 1999 Tentang HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
atau kelalaian yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi, dan atau mencabut
hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU dan tidak
mendapatkan atau menghawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku .
2. Macam-Macam
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Richard Falk, pelanggaran hak asasi manusia meliputi :
a. Pembunuhan besar-besaran
( genosida )
b. Rasialisme resmi
c. Terorisme resmi
berskala besar
d. Pemerintahan
totaliter.
e. Penolakan secara
sadar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar manusia.
f. Perusakan kualitas
lingkungan.
g. . Kejahatan-kejahatan
perang.
Pelanggaran
HAM Menurut UU no 39 th 1999 :
a. Pembunuhan massal secara terencana terhadap
suatu etnis tertentu (genosida)
b. Pembunuhan sewenang wenang atau putusan
diluar pengadilan (arbytrary extra yudicial killing)
c. Penyiksaan dan penghilangan orang secara
paksa
d. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakkukan
secara sistematis (systematic discrimination)
3. Pelaku Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelaku
yang harus bertanggung jawab terhadap pelanggar hak asasi manusia adalah
sebagai berikut :
a. Pelaku Perseorangan
Pelanggaran
yang dilakukan orang satu orang sehingga dia harus menanggungjawabkan
perbuatanya sendiri. Contohnya perbuatan main hakim sendiri ketika terjadi
pencopetan.
b. Sekelompok Orang
Pelanggaran
yang dilakukan oleh sekelompok orang
atau masyarakat yang harus dipertanggung jawabkan bersama sama. Contohnya
:
Ø pengeroyokan tersangka pencurian hingga tewas.
Ø Kasus konflik horizontal yang perrnah terjadi
di beberapa daerah, seperti di Ambon, Poso, kasus Sanggauledo, Tasikmalaya.
c. Pemerintah atau Aparat Keamanan
Menurut UU, tidak ada pelanggaran HAM
yang dilakukan oleh negara, badan hukum publik
atau badan hukum perdata. Setiap pelanggaran HAM yang bertanggung jawab adalah
pelakunya bukan institusinya.
Hal
ini berarti bahwa :
1) Komandan militer dapat dimintai pertanggungjawaban
terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anak buahnya atau pasukan yang
berada di bawah komandonya.
2) Seorang atasan dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran HAM yang dilakukan oleh bawahannya.
Hal ini bisa terjadi bilamana atasan mengetahui atau secara sadar mengabaikan
informasi yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahannya melakukan pelanggaran
HAM berat, dan tidak mengambil tindakan apa-apa.
Contoh :
·
Kasus Trisakti
tanggal 12 mei 1998 yang menewaskan 4 mahasiswa yang sedang melakukan demo
untuk menurunkan Prsiden Soeharto. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia
Lesmana (1978 - 1998), Heri
Hertanto (1977 - 1998),Hafidin
Royan (1976 - 1998), dan Hendriawan
Sie (1975 - 1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus,
terkena peluru tajam di tempat-tempat vital
seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
·
Kasus pasca jajak
pendapat di Timor Timur, seperti Kasus Bumi Hangus, pembunuhan massal di Gereja
Suai, dan lain-lain.
4. Bentuk-Bentuk Pelanggaran HAM Berat
Dalam
rangka menegakkan HAM, telah dibentuk pengadilan khusus terhadap pelanggaran
HAM berat pelanggaran HAM berat meliputi :
a. Kejahatan Genosida,
yaitu pembunuhan secara besar-besaran, terencana terhadap suatu bangsa atau
etnis, kelompok agama, dan ras dengan cara:
·
Membunuh anggota kelompok.
·
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota kelompok.
·
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang
mengakibatkan kemusnahan fisik, baik secara sebagaian atau seluruhnya.
·
Melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok.
·
Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
b. Kejahatan terhadap
kemanusiaan, yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang ditujukan terhadap penduduk sipil. Kejahatan
kemanusiaan dapat berupa:
·
Pembunuhan
·
Permusnahan
·
Perbudakan
·
Pengusiranatau pemindahan penduduk secara paksa
·
Perampasan kemerdekaan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar hukum internasional
·
Penyiksaan
·
Pemerkosaan, perbuatan seksual, pelacuran secara
paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan, sterilisasi secara paksa, atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual yang lain yang setara
·
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentuatau
perkumpulan yang didasari persamaa politik, etnis, agama, jenis kelamin atau
alasan lain yang telah diakui secara universal sebai hal yang dilarang menurut
hukum internasional
·
Penghilangan seseorang secara paksa
·
Kejahatan apartheid.
5. Pelanggaran HAM
Pada Masa Orde Lama Dalam Hal Konstitusi
·
Orde lama (Periode 5 Juli 1953–11 Maret 1966)
·
Adanya penyimpangan ideologis, yaitu penerapan konsep Nasionalis, Agama
dan Komunis (Nasakom)
·
Pemusatan kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya melebihi
ketentuan yang diatur UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan Presiden
(Penpres) yang setingkat dengan Undang-undang.
·
MPRS mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
·
Presiden membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR-GR
tanpa melalui pemilu.
·
Adanya jabatan rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan DPR dijadikan menteri
negara, sehingga berkedudukan sebagai pembantu presiden.
·
Negara Indonesia masuk dalam salah satu poros kekuasaan dunia yaitu poros
Moskwa-Peking sehingga bertentangan dengan politik bebas aktif.
6. Pelanggaran HAM Pada Masa Orde Baru Dalam Hal
Konstitusi
·
Perubahan kekuasaan yang statis
·
Perekrutan politik yang tertutup
·
Pemilihan umum yang kurang demokratis
·
Kurangnya jaminan hak asasi manusia
·
Salah satu ciri dari negara yang menganut paham demokrasi adalah adanya
pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam pemerintahan Orde Baru,
dirasakan penghormatan dan perlindungan HAM masih kurang diperhatikan.
·
Presiden mengontrol perekrutan organisasi politik
·
Pengisian jabatan ketua umum partai politik harus mendapat persetujuan
dari presiden. Seharusnya pemilihan ketua umum partai diserahkan kepada kader
partai bersangkutan.
·
Presiden memiliki sumber daya keuangan yang sangat besar
7. Pelanggaran HAM Pada Masa Reformasi Dalam Hal
Konstitusi
·
Belum terlaksananya kebijakan pemerintahan Habibie karena pembuatan
perudang-undangan menunjukkan secara tergesa-gesa, sekalipun perekonomian
menunjukkan perbaikan dibandingkan saat jatuhnya Presiden Soeharto.
·
Kasus pembubaran Departemen Sosial dan Departemen Penerangan pada masa
pemerintahan Abdurachman Wahid, menciptakan persoalan baru bagi rakyat banyak
karena tidak dipikirkan penggantinya.
·
Ada perseteruan antara DPR dan Presiden Abdurachman Wahid yang berlanjut
dengan Memorandum I dan II berkaitan dengan kasus “Brunei Gate” dan “Bulog
Gate”, kemudian MPR memberhentikan presiden karena dianggap melanggar haluan
negara.
·
Baik pada masa pemerintahan Abdurachman Wahid maupun Megawati, belum
terselesaikan masalah konflik Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Tengah dan ancaman
disintegrasi lainnya.
·
Belum maksimalnya penyelesaian masalah pemberantasan KKN, kasus-kasus
pelanggaran HAM, terorisme, reformasi birokrasi, pengangguran, pemulihan
investasi, kredibilitas aparatur negara, utang domestik, kesehatan dan
pendidikan serta kerukunan beragama.